Sabtu, 17 Oktober 2009

Keandalan Bangunan

Program ini adalah program yang didesain sebagai alat bantu dalam menentukan kelayakan sebuah bangunan gedung, ditinjau
dari aspek struktur, utilitas, dan arsitektur. Pembuatan program ini sepenuhnya mengacu pada Petunjuk Teknis Tata Cara
Pemeriksaan Keandalan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum.
Ada tiga kategori penilaian keandalan bangunan gedung, yaitu Andal, Kurang andal, dan Tidak Andal. Penilaian tersebut mengacu
pada tiap aspek penilaian, yaitu struktur, arsitektur, dan utilitas.
Adapun untuk syarat-syarat nilai keandalan bangunan gedung adalah sebagai berikut :
Interpretasi :
a. Nilai suatu bangunan "Andal" jika nilai keandalan suatu komponen bangunan (arsitektur/struktur/utilitas) atau
nilai keandalan suatu segi dalam bangunan (arsitektur=NKA, struktur=NKS, dan utilitas=NKU) tidak kurang dari
nilai batas terendah kategori andal sebagaimana tersebut dibawah
b. Nilai suatu bangunan "Kurang andal" jika nilai keandalan suatu komponen bangunan (arsitektur/struktur/utilitas) atau
nilai keandalan suatu segi dalam bangunan (arsitektur=NKA, struktur=NKS, dan utilitas=NKU) tidak kurang dari
nilai batas terendah kategori krang andal sebagaimana tersebut dibawah
c. Nilai suatu bangunan "Kurang andal" jika nilai keandalan suatu komponen bangunan (arsitektur/struktur/utilitas) atau
nilai keandalan suatu segi dalam bangunan (arsitektur=NKA, struktur=NKS, dan utilitas=NKU) tidak kurang dari
nilai batas terendah kategori krang andal sebagaimana tersebut dibawah
1. Tingkat Keandalan Struktur dianggap :
a. Andal, bila NKA tidak kurang dari 95% atau (95%<=NKA<=100%)
b. Kurang andal, bila NKA bernilai : 85%<=NKA<=95%
c. Tidak andal, bila NKA bernilai dibawah 85 %
2. Tingkat Keandalan Arsitektur dianggap
a. Andal, bila NKA tidak kurang dari 90% atau (90%<=NKA<=100%)
b. Kurang andal, bila NKA bernilai : 75%<=NKA<=90%
c. Tidak andal, bila NKA bernilai dibawah 75 %
3. Tingkat Keandalan Utilitas dianggap
a. Andal, bila NKA tidak kurang dari 99% atau (99%<=NKA<=100%)
b. Kurang andal, bila NKA bernilai : 95%<=NKA<=99%
c. Tidak andal, bila NKA bernilai dibawah 95 %
d. Untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan gedung secara keseluruhan, NKA, NKS, dan NKU
tidak boleh kurang dari 95 %
Hasil pemeriksaan keandalan bangunan (nilai NKS, NKS, dan NKU) menggambarkan kondisi fisik bangunan gedung, dan
untuk rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan keandalan bangunan, sangat ditentukan oleh kondisi aspek-aspek yang dinilai.
Rekomendasi ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi Kurang Andal dan/atau Tidak Andal menjadi kondisi Andal

1 komentar:

  1. Referensi dasar hukun untuk menentukan pembobotan NKA, NKS dan NKU dari mana

    BalasHapus