Rabu, 01 Desember 2010

Membuat Efek Photo Booth pada Foto Krisdayanti


Sekarang saya mau pake foto Krisdayanti untuk tutorial photoshop efek Photo booth.. harusnya sih foto yang sejenis dan beda-beda mimik mukanya.. pasti lebih oke.. tapi karena saya gak ada foto yang kayak gitu jadinya pake Foto Krisdayanti aja .. mumpung lagi rame di tipi-tipi…


Buka dokumen baru ukuran 4 inch x 20 inch .. kalo centimeter terlalu kecil soalnya.. :)



ini penampakan dokumen baru nya :



Buka dokumen foto yang mau di pake.. saya pake foto Krisdayanti ..



Pilih salah satu foto Krisdayanti atau foto yang mau dipake lalu crop ukuran 4 inch x 5 inch.. untuk lebih jelasnya liat gambar aja deh yah..


ukuran dokumen kan 4 inch x 20 inch.. saya crop 4 inch x 5 inch biar nanti pas buat 4 foto.. ngerti kan yah ? kalo gak ngerti silahkan konsultasi ke Ki Joko Bodo .. hehehe..



sekarang aplikasikan crop tool tadi ke dalam gambar.. Drag ujung kanan atas gambar ke bawah kiri gambar .. Crop udah sesuai ukuran 4 inch x 5 inch dan 72 pixel



sekarang masukan gambar kedalam dokumen baru tadi.. dengan cara men drag ( klik > tahan > geser ) .. kalo masih ada yang nanya juga tentang DRAG.. duuhh.. kalo kata Kak Rhoma itu namanya Ter … La… Lu .. hehehe.. soalnya anak saya yang masih 7 tahun aja udah ngerti.. :D..


TIPS : cara menghafal drag .. setiap mau tidur ucapkan klik > tahan > geser sebanyak 5 kali.. hehehe..



Perlakukan setiap foto sama.. supaya tidak sirik-sirikan..Crop foto yang lain lalu drag ke dalam dokumen baru.


Atur gambar sehingga berjejer ke bawah…



sekarang kita beri border setiap foto nya..


Klik kanan layer 1 > blending option , lalu pilih stroke



kalo udah sesuai pilih Ok.. oia.. warna nya bebas yah..


supaya blending layer 1 sama dengan layer yang lain.. kita copy paste aja layer style nya..


Klik kanan layer 1 > copy layer style



Aplikasikan ke layer 2.. Klik kanan layer 2 > paste layer style


begitu selanjut nya sampe ke empat foto memiliki border yang sama



Sekarang kita memiliki 4 layer / 4 foto dengan efek yang sama..



Gabungkan semua layer dengan menekan CTRL + E dimulai dari yang paling atas..



Sekarang tinggal layer background yang isinya gambar hasil Merger / gabung..


Buat dokumen baru dengan ukuran 15 x 20 Inch dan 72 Pixel



Drag foto yang tadi di edit ke dalam dokumen baru..



Atur sehingga berada ditengah..



Supaya fotonya jadi bergelombang, Klik Filter > Distort > Shear



Ini hasil pembengkokan ..



Sekarang putar gambar nya dengan move tool atau Klik Edit > transform > rotate



supaya keliatan realistis..kita beri bayangan ..


Buat layer baru di bawah layer 1 dan diatas layer background dan di atas Buat bayangan dengan brush tool warna hitam,



Kurangi opacity nya menjadi 50%



Supaya makin seru dan realistik.. kita beri highlight putih di foto nya.


Buat layer baru di paling atas.. Klik layer > new layer.


gunakan Brush warna putih untuk menghighlight bagian foto yang kira-kira perlu aja..



Ubah opacity nya jadi 75 %



masih keliatan brush putih nya di luar foto .. supaya gak keliatan kita join layer highlight (brush putih) dengan foto..


caranya..


Sambil menekan tombol ALT di keyboard , sorot cursor mouse ke garis diantara layer highlight brush putih dan layer foto sampe cursor mouse nya keliatan gambar dua bulatan.. lalu Klik..



Hasilnya :



Gampang kan ?


Selamat mencobaaa… !!





Artikel Membuat Efek Photo Booth pada Foto Krisdayanti ini dipersembahkan oleh Tutorial Photoshop Gratis. Kunjungi Wallpaper, Font, Desktop Theme Gratis Pokoknya Serba Gratis. Baca Juga Adobe Photoshop Tutorials

Senin, 19 Oktober 2009

REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN

REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN

Pemeliharaan dan perbaikan pada bangunan harus diberikan secara dini dan teratur agar tidak meluasnya kerusakan pada bagian komponen lainnya.

1. Pemeliharaan (Maintenance)
Tindakan rutin pada bangunan atau komponennya sebelum mengalami kerusakan guna mempertahankan atau memperpanjang umur layannya.
2. Perbaikan Ringan (Repairing)
Usaha untuk mengembalikan kinerja bangunan atau komponennya pada kondisi awal.
3. Perbaikan dengan Perkuatan (Strengthening)
Usaha untuk meningkatkan kemampuan bangunan atau komponennya di atas kemampuan awalnya.
Ada tiga jenis strengthening:

- meningkatkan kekuatan
- meningkatkan daktilitas
- meningkatkan kekuatan dan daktilitas

4. Restorasi (Restoration)
Upaya mengembalikan bangunan atau komponennya agar dapat dipakai lagi dengan cara perbaikan ringan (repairing) atau dengan perkuatan (strengthening).
5. Retrofitting
Memperbaiki struktur bangunan tanpa harus mengubah wajahnya.
Ungkapan umum tentang istilah repairing, strengthening, dan restoration.
Tindakan retrofit terhadap sebuah bangunan, dapat dilakukan asal memenuhi beberapa pertimbangan berikut:

- Bangunan yang mempunyai nilai sejarah atau bersifat monumental yang perlu dilestarikan.
- Biaya retrofit masih relatif kecil atau biaya pembangunan baru tidak mencukupi dalam hal:

a. Bangunan lama yang mengalami penurunan kualitas/cacat pada komponen/elemen struktur atau non struktur akibat umur, bencana (seperti kebakaran, gempa, angin, banjir).
b. Bangunan lama yang mengalami perubahan fungsi.
c. Bangunan baru/masih dalam tahap konstruksi yang mengalami kegagalan akibat kesalahan pelaksanaan atau perencanaan.

- Pembongkaran tidak dapat dilakukan karena tidak tersedianya teknologi pembongkaran (demolishing), tidak tersedianya tempat akhir pembuangan hasil pembongkaran, bangunan lama harus segera berfungsi karena pertimbangan nilai ekonomis.

Maksud Pemeliharaan:
a. Pemeliharaan dimaksudkan untuk mempertahankan kualitas bahan atau komponen konstruksi pada suatu bangunan.
b. Perbaikan dan Perkuatan dimaksudkan untuk mencegah meluasnya penurunan kualitas bahan (deterioration) serta mengembalikannya pada kondisi semula.

Konsep Dasar Pemeliharaan & Perbaikan:
a. Bahan atau konstruksi akan mengalami penurunan kualitas seiring dengan umur bangunan.
b. Pemeliharaan harus dilakukan dengan terrencana sesuai dengan spesifikasi bahan yang dipakai serta disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang mungkin mempengaruhi selama masa pakai bangunan.
c. Pengabaian terhadap rencana pemeliharaan akan memperluas dan memperparah tingkat kerusakan bahan atau komponen konstruksi.
d. Pemilihan kualitas bahan dan kualitas pekerjaan, secara relatif menambah umur pakai akan lebih panjang hingga mengurangi interval jadwal pemeliharaan.
e. Pekerjaan perbaikan dapat dilakukan setelah diketahui secara tepat tentang penyebab kerusakannya dan penyebab tersebut telah ditanggulangi.

Perlunya Perencanaan Pemeliharaan:
Perancang harus memperhitungkan akan terjadi penurunan kualitas bahan seiring berjalannya waktu hingga prosedur pemeliharaan dapat dilakukan secara mudah dan tepat.
Dalam perancangan perlu dipikirkan pembuatan detail komponen bangunan serta jenis bahan sehingga memudahkan dalam proses pekerjaan pemeliharaan.
- detail yang rumit akan sulit pemeliharaannya sehingga biaya pemeliharaan menjadi tinggi,
- penggunaan kualitas bahan yang berkualitas rendah akan memperpendek umur-pakai hingga mahal pemeliharaannya,
- rendahnya kualitas pelaksanaan dan tidak tersedianya as built drawing dan informasi lainnya akan sulit dalam proses pelaksanaan pemeliharaannya,
- seringnya perancang tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pemeliharaan hingga pelaku pemeliharaan akan sulit mendapatkan informasi tentang bangunan tersebut, perancang perlu motivasi diri dalam berkarya dengan bertanya pada diri sendiri hal-hal:

- bagaimana kemudahan pemeliharaan nantinya?
- bagaimana komponen itu dapat dibersihkan?
- berapa lama perkiraan umur komponen itu?
- bagaimana cara menggantinya bila rusak?

Program Kegiatan Perbaikan
Agar bangunan mencapai umur rencana maka dilakukan (sering dikenal dengan sebutan P-5), yaitu:

1. Pengujian 3. Pemeliharaan 5. Perkuatan
2. Pengkajian & Penelitian 4. Perbaikan

1. Pengujian
- Program pengujian direncanakan secara berkala untuk mengetahui kondisi aktual setiap komponen bangunan di setiap saat sepanjang umur bangunan.
- Jangka waktu program pengujian berbeda antara satu komponen dengan lainnya, misalnya cat interior akan berbeda dengan eksterior, yang dipengaruhi kualitas bahan maupun cuaca.
2. Pengkajian & Penelitian
- Bila terjadi penyimpangan terhadap umur-pakai yang dirancang, berdasarkan data hasil uji, dilakukan penyelidikan serta kajian untuk menentukan secara pasti penyebab kerusakan yang terjadi.
- Berdasar faktor penyebab kerusakan serta intesitasnya, disusun langkah-langkah pemulihan melalui pemeliharaan.
- Bila diinginkan peningkatan beban akibat alih fungsi bangunan maka berdasar data eksisting komponen bangunan, dapat disusun upaya perkuatan struktur.
3. Pemeliharaan
- Pemeliharaan merupakan pekerjaan minimal yang harus dilakukan dalam upaya menjaga bangunan dapat dipakai sesuai umur rencana.
- Pekerjaan pemeliharaan harus dilakukan secara rutin dan berkala sesuai dengan umur rencana.
- Pekerjaan pemeliharaan harus dilakukan sepanjang umur bangunan dan dilakukan dalam kondisi ada atau tidak kerusakan pada bangunan tersebut.
Langkah yang harus dilakukan dalam pemeliharaan:

a) Catat dan buat file semua nama jenis, produsen dan jenis uji yang dilakukan dari bahan dan proses kerja yang digunakan.
b) Pelajari spesifikasi bahan guna menentukan jadwal pemeriksaan dan pemeliharaan.
c) Catat dan buat file semua gambar rencana kerja pelaksanaan, terutama gambar as built drawing yang menjelaskan terjadinya perubahan terhadap gambar rencana semula.
d) Buat catatan peristiwa yang terjadi sepanjang umur bangunan tentang kejadian yang menyimpang seperti perubahan fungsi, perubahan posisi komponen struktur, terjadinya kerusakan, bencana dan lainnya.
e) Lakukan pekerjaan pemeliharaan bila sudah tiba saatnya atau sebelumnya, hingga dapat diketahui lebih dini bila terjadi gejala kerusakan.
4. Perbaikan
Prinsip utama perbaikan tidak dimaksudkan untuk meningkatkan kekuatan struktur bangunan yang ada, namun hanya bersifat memulihkan ke bentuk semula. Tujuannya adalah agar bangunan dapat segera difungsikan kembali.
Tindakan perbaikan terpaksa harus dilakukan bila terjadi hal-hal yang menyimpang dari rencana semula, baik akibat kesalahan perencanaan, kelalaian terhadap jadwal pemeliharaan, ataupun akibat terjadinya bencana.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum melakukan tindakan perbaikan adalah sebagai berikut:

a. Lakukan pemeriksaan yang intensif dengan atau tanpa peralatan sesuai dengan jenis dan derajat kerusakan,
b. Pelajari secara cermat hasil pemeriksaan, dan lakukan analisis secaramendalam dari berbagai aspektentang kemungkinan penyebab kerusakan,
c. Tentukan derajat kerusakanyang terjadi apakah bersifat setempat atau menyeluruh,
d. Lakukan analisa, apakah kerusakan diakibatkanoleh kesalahanperencanaan, atau pelaksanaan,
e. Tentukan cara perbaikan dengan alternatif-alternatifnya,
f. Lakukan perencanaan ulang bila kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh kesalahan perencanaan ataupun pelaksanaan,
g. Lakukan analisis aspek ekonomi apakah tindakan perbaikan lebih menguntungkan atau harus dilakukan pembongkaran, baik setempat maupun keseluruhan bangunan,
h. Gambarkan secara rinci metode kerja, pemilihan bahan yang akan diterapkan dalam proses perbaikan,
i. Buatkan file dari semua kegiatan perbaikan, sebagai bahan untuk memudahkan pemeliharaan selanjutnya.

Berdasarkan kerusakan atau cacatnya suatu komponen/elemen struktur, maka proses perbaikannya dibagi dalam 2 kategori, yaitu:

1. Perbaikan kosmetik, yaitu tindakan perbaikan pada bagian komponen atau elemen non struktur yang secara visual terlihat cacat. Sebagai contoh penutupan celah antara dinding dengan rangka balok & kolom, penutupan retak pada dinding, penutupan celah dilatasi, penggantian rangka plafon yang rusak, atau pelapisan dinding yang rusak akibat pelapukan.
2. Perbaikan struktural, yaitu tindakan perbaikan pada komponen/elemen struktur yang mengalami kerusakan atau cacat, sehingga kinerja/perilaku struktur mengalami penurunan. Misalnya, penutupan celah pada komponen struktur (balok, kolom, pelat lantai, dinding beton) yang retak menggunakan bahan epoxy resin, penggantian tulanganyang patah atau berkurangnya diameter tulangan akibat korosi, penutupan permukaan beton yang terkelupas.
5. Perkuatan
Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum melakukan tindakan perkuatan adalah sebagai berikut:

a. Lakukan langkah-langkah seperti pada pekerjaan perbaikan (dari a sampai i),
b. Pertimbangkan bahwa pekerjaan perkuatan tidak akan mengganggu atau merusak aspek estetika bangunan, dan perlu melakukan harmonisasi terhadap konsep estetika yang telah ada.
c. Selain itu juga perlu dipertimbangkan secara matang bahwa pekerjaan perkuatan yang dilakukan tidak mengubah perilaku struktur yang dapat merugikan stabilitas awal struktur yang ada.

Hal paling utama yang harus kita lakukan adalah bahwa kita jangan hanya cuma bisa pandai membangun, tetapi kita juga harus bisa pandai merawat, demikian tulisan ini semoga dapat bermanfaat.

Referensi:

1. Sjafei Amri (2006), “Teknologi Audit Forensik, Repair dan Retrofit untuk Rumah & Bangunan Gedung.”
2. Tabloid RUMAH 156-VII 06 Maret - 19 Maret 2009.

Bangunan Air

TEKNIS REHABILITASI BANGUNAN KEAIRAN

1. JENIS BANGUNAN

Bangunan sipil umumnya dapat dikelompokkan dalam bangungan gedung dan infrastruktur, bangunan jalan dan drainasi, serta bangunan keairan atau pengairan. Bangunan pengairan minimal dapat dipisahkan dalam 3 kategori yaitu:

1. Bangunan pemanfaatan

Berupa bangunan-bangunan air yang menjadi sarana penggunaan air misalkan bangunan bendung, bendungan, bangunan bagi, bangunan sadap, bangunan prasarana pompa, bangunan pembangkit tenaga, bangunan navigasi dan lain-lain.

2. Bangunan konservasi

Termasuk didalamnya jenis bangunan yang fungsinya mempertahankan/ melindungi eksistensi potensi air misalkan bangunan dam penahan sedimen, bangunan pelindung dasar sungai, bangunan krib, pelimpah, pintu pembagi banjir, tanggul banjir, bangunan retensi.

3. Bangunan fasilitas

Adalah jenis bangunan yang melengkapi sistem jaringan agar dapat berfungsi optimal misalkan jembatan, talang, siphon, gorong-gorong.

Bangunan irigasi termasuk bangunan pemanfaatan yang dapat pula dikelompokkan bangungan pengairan. Disamping bangungan irigasi, yang termasuk dalam bangunan pengairan antara lain:

- bangunan sungai

- bangunan pengatur sedimen (sabo)

- bangunan pengaman pantai dan sebagainya.

Macam/jenis bangunan pengairan antara lain sebagai berikut:

1. Bangunan irigasi

· Bangunan bendung

· Bangunan pengatur tinggi muka air

· Pelimpah

· Bagi

· Sadap

· Corongan

· Terjun

· Terjun miring

· Gorong-rorong

· Jembatan

· Bangunan silang pembuang

· Ttalang

· Got miring

· Tangga cuci

· Tempat mandi hewan

· Pemasukan

· Penguras

· Plat pelayanan

2. Bangunan sungai

· Jembatan

· Pemasukan

· Pintu bagi

· Tanggul

· Dinding penahan/parapet

3. Bangunan pengatur sedimen

· Chek dam

· Sabo dam

· Slit dam

4. pengaman pantai

· Jetty

· Krib sejajar pantai, dsb.

2. SISTEM JARINGAN BANGUNAN KEAIRAN

Yang termasuk dalam jaringan bangunan keairan antara lain adalah saluran, bangunan, areal irigasi beserta bangunan fasilitas lainnya. Pengelolaan bangunan pengairan tidak dapat dilaksanakan per satuan ruas tertentu namun harus satu kesatuan sistem. Istilah yang digunakan dalam pengelolaan bangunan pengairan adalah “one river – one plan – one management” demikian juga dalam konteks pengelolaan bangunan irigasi. Pengelolaan yang terintegrasi, holistik dan berkesinambungan akan memberikan nilai positif bukan hanya dalam skala ruang (ruas - per ruas) namun juga dalam skala waktu. Pelaksanaan otonomi daerah perlu mencermati pelaksanaan pengelolaan jaringan irigasi yang lintas kabupaten (yang dilaksananakan oleh Propinsi) dengan penekanan bahwa kabupaten di bagian hulu juga merupakan satu kesatuan sistem dengan wilayah irigasi kabupaten di bagian hilir.

3. TAHAPAN PEMBANGUNAN

Tahapan pengelolaan bangunan irigasi, drainasi atau bangunan sipil pada umumnya dapat disederhanakan sebagai berikut:

· Studi Kelayakan

· Survai – Investigasi dan Desain

· Pembebasan Tanah (jika ada)

· Pelaksanaan Konstruksi

· Operasi dan Pemeliharaan

· Monitoring

· Evaluasi

Tahapan kegiatan ini akan berulang sebagaimana siklus, jika pada saat pelaksanaan evaluasi memutuskan untuk mengadakan perbaikan/rehabilitasi.

Dinas PU di Propinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan tahapan kegiatan tersebut diatas telah menciptakan mekanisme sistem kontrol dan penjaminan mutu (quality insurance), dengan demikian kinerja bangunan sudah dirancang sedemikian sempurna sejak tahapan kegiatan paling awal. Konsekuensinya sistem pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak tahapan awal dari mulai dari Survai Investigasi Desain dan tidak dapat ditentukan tanpa melihat prosesnya.

4. KINERJA BANGUNAN KEAIRAN

Keberfungsian bangunan

Bangunan keairan adalah sistem yang terintegrasi dalam satu kesatuan yang sinergi. Berbeda dengan bangunan sipil lainnya, bangunan irigasi jarang bisa berfungsi sebagai single structure, biasanya bangunan irigasi berfungsi sesuai dengan rencana jika sistem yang terkait dengan bangunan tersebut juga berfungsi normal. Lebih lanjut untuk mengadakan pemeriksaan bangunan irigasi dalam konteks satu sitem maka perlu dilakukan peninjauan ke seluruh jaringan.

Pemeriksaan keberfungsian bangunan irigasi dapat dilaksanakan satu-persatu atau kasus-perkasus namun dalam konteks sistem jaringan akan lebih tepat pemeriksaan/evaluasinya jika dilaksanakan untuk keseluruhan sistem. Untuk memudahkan pemeriksaan bangunan irigasi akan dilakukan dalam dua tahapan yaitu:

· pemeriksaan terhadap fungsi bangunan

· pemeriksaan terhadap struktur bangunan

Pemeriksaan terhadap fungsi bangunan secara sederhana adalah untuk menjawab pertanyaan apakah bangunan dapat berfungsi sebagaimana yang direncanakan? Sedang pemeriksaan terhadap struktur bangunan lebih mengarah kepada apakah kualitas konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan ? Dua paradigma pemeriksaan bangunan akan dikenalkan untuk memudahkan evaluasi dan membuat keputusan apakan bangunan sudah layak untuk dioperasikan? (pengertian feasible ditinjau berdasarkan kriteria teknis, ekonomi dan sosial)

Secara sederhana pemeriksaan bangunan irigasi secara fungsi dapat dikelompokkan dalam 4 kategori (reff. pekerjaan inventarisasi jaringan irigasi Bank Dunia oleh Konsultan JICA, 2002), yaitu sebagai berikut:

· Bangunan berfungsi dengan baik

· Bangunan masih dapat berfungsi dengan kendala

· Bangunan tidak dapat berfungsi dengan baik

· Bangunan sama sekali tidak dapat berfungsi

Dalam kondisi tertentu bangunan irigasi secara konstruksi/struktur keadaannya baik, namun tidak dapat berfungsi sesuai dengan rencana. Untuk mengatasi keadaan ini maka perlu review penataan sistem jaringan bila tidak memungkinkan maka bangunan akan sepenuhnya diperbaharui.

Kualitas bangunan

Kondisi fisik bangunan irigasi dapat berubah oleh karena berbagai sebab antara lain faktor internal misalkan karena keterbatasan kemampuan bangunan itu sendiri dan sebab dari luar misalkan erosi, cuaca, beban berlebihan, gaya external yang tak direncanakan. Kondisi diartikan sebagai gambaran utuh mengenai kondisi bangunan baik dilaksanakan secara visual maupun dideteksi di laboratorium bangunan. Sampai saat ini tidak ada pedoman yang baku mengenai tatacara penentuan kondisi fisik yang mengarah kepada kualitas bangunan, namun demikian secara umum hasil studi Monenco (1984) memberikan acuan penilaian kondisi fisik bangunan sebagai berikut:

No

Kondisi fisik

Penilaian kondisi fisik

1

2

3

4

5

Baik

Cukup

Rusak ringan

Rusak sedang

Rusak berat

86 – 100 %

66 – 85,9 %

45 – 65,9 %

26 – 45,9 %

0 – 25,9 %

Penilaian kondisi fisik ini ditentukan dengan suatu kriteria teknis. Kriteria penilaian kondisi fisik untuk masing-masing bangunan dijabarkan secara khusus/berbeda untuk masing-masing jenis bangunan yang akan secara detail dilaksanakan oleh ahli bangunan. Secara umum kriteria besarnya angka prosentase penilaian didasarkan kepada beberapa hal yaitu:

· Besarnya biaya untuk mereparasi/merehabilitasi

· Akibat/konsekuensi dari kerusakan/penurunan kondisi bangunan

· Jangka waktu pelaksanaan

· Metode atau tingkat kesulitan pelaksanaan

· Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, dan sebagainya.

5. EVALUASI DAN TINDAK LANJUT

Penilaian kondisi jaringan (bangunan/saluran) keairan hanyalah salah satu tahapan dalam pengelolaan sistem irigasi. Hasil penilaian ini perlu segera diikuti dengan kegiatan tindak lanjut terlepas dari besaran/tingkat kondisi bangunan. Berikut ini disajikan informasi langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan berdasar hasil evaluasi kondisi. Jika bangunan sudah pernah berfungsi dengan baik maka konteks pengembalian fungsi dan kondisi bangunan dimudahkan dengan cakupan kegiatan pemeliharaan (maintenance) dan bukan pembangunan kembali (re-build). Bentuk kegiatan pemeliharaan dapat dikelompokkan dalam 3 kelompok yaitu:

Pemelihaaraan sungai secara teknis dapat dikelompokkan dalam 3 tingkatan:

1. Pemeliharaan preventip

- Pemeliharaan rutin

- Pemeliharaan berkala

- Reparasi

2. Pemelihaaraan korektip

- Pemeliharaan khusus

- Rehabilitasi

- Rektifikasi

3. Pemeliharaan darurat

Penjelasan msing-masing kegiatan secara singkat adalah sebagai berikut:

1. Pemeliharaan Preventip

Pemeliharaan preventip, yaitu kegiatan yang dimaksudkan untuk melestarikan fungsi saluran maupun bangunan secara optimal.

Kriteria umum dari pemeliharaan preventip adalah:

a. Dilakukan terhadap bangunan yang kondisinya sudah mantap

b. Pemeliharaan perlu dilakukan secara terus menerus atau kontinyu

c. Terdiri dari pekerjaan pemeliharaan yang sederhana sehingga tidak memerlukan kelengkapan perhitungan disain maupun tim konsultan perencana.

d. Tidak dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan fungsi bangunan

Agar tingkat layanan suatu bangunan dapat dipertahankan, maka pemeliharaan preventip ini perlu dilaksanakan secara tertib dan terprogram dari waktu ke waktu tanpa menunggu gejala penurunan kondisi dan kestabilan struktur bangunan yang menyolok. Dengan demikian segala kebutuhan yang diperlukan untuk melaksanakannya dapat diprogramkan secara pasti.

Jenis kegiatan pemeliharaan preventip berupa:

a. Pemeliharaan rutin, yaitu keseluruhan pekerjaan yang dilakukan berulang ulang setiap tahun diatur berdasarkan jadwal misalnya:

- Membersihkan kotoran, semak dan tanaman liar yang menempel pada bangunan

- Memelihara gebalan rumput pada permukaan lereng tanggul

- Membuang sampah dan sangkrah yang mengganggu kelancaran pengoperasian bangunan.

b. Pemeliharaan berkala, yaitu Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung dari waktu ke waktu dan berjaian menurut interval waktu terputus­-putus dengan tujuan melestarikan memelihara fungsi dan sarana-sarana yang tersedia, misalnya :

- pengecetan pintu bangunan

- servise besar pada instalasi pompa banjir

- overhaul kendaraan dan alat berat

c. Reparasi atau perbaikan kecil

Kegiatan berskala kecil yang dibutuhkan untuk memper­baiki bangunan agar kondisinya sesuai dengan kapasitas rencana yang disebabkan oleh kerusakan kecil, misalnya:

- Memperbaiki tanggul yang amblas atau permukaannya rusak

- Perbaikan pada bagian konstruksi pasangan batu yang lepas,

- Reparasi pintu angkat yang macet

- Memperbaiki jalan inspeksi

- Perbaikan AWLR atau staff gauge

2. Pemeliharaan Korektip

Pemeliharaan korektip yaitu lebih mendasar dikerjakan untuk mendapatkan bangunan seperti kondisi waktu dibangun.

Kriteria umum dari pemeliharaan korektip adalah:

a. Dilakukan pada bangunan sungai yang kondisi strukturnya mengalami kerusakan berat sehingga nilai kinerjanya kurang dari 70%.

b. Dilakukan apabila pemeliharaan rutin dipandang sudah tidak efisien lagi

c. Bertujuan mengembalikan dan menyempurnakan fungsi bangunan pada tingkat kemampuan layanan semula (tidak melampaui kemampuan layanan Rencana).

d. Kebutuhan pemeliharaannya didasarkan pada perhitungan perencanaan struktur dan analisa biaya secara khusus (tidak dapat distandardkan).

Pemeliharaan korektip dapat dibagi kedalam 3 bagian yaitu:

a. Pemeliharaan khusus, yaitu pekerjaan perbaikan berat yang perlu dilakukan setelah nilai kinerja suatu bangunan atau bagian bangunan sudah berada dibawah 70% dari Rencana sehingga pekerjaan pemelihaaraan preventip sudah tidak efisien lagi.

b. Rehabilitasi, yaitu pekerjaan perbaikan kerusakan bangunan dalam rangka mengembalikan fungsi bangunan yang nilai kinerjanya kurang dari 50%, menuju kepada kondisi semula tanpa merubah sistem dan tingkat layanan bangunan.

c. Rektifikasi, adalah pekerjaan pembetulan/koreksi atau penyempurnaan dalam skala terbatas guna menyempurnakan fungsi dan nilai kinerja suatu bangunan atau sistem jaringan.

Yang termasuk dalam kategori rektifikasi, misalnya: menambah bangunan baru atau mengubah panjang saluran dalam rangka antisipasi erosi/longsoran.

Rektifikasi ini diperlukan mengingat banyaknya fenomena alam yang sampai kini belum terpecahkan model matematisnya, sehingga pada waktu merencanakannya banyak dilakukan asumsi yang belum tentu tepat.

3. Pemeliharaan Darurat

Pemeliharaan darurat adalah pemeliharaan yang perlu dikerjakan pada waktu yang sangat mendesak dengan kualitas pekerjaan yang benar­benar darurat.

Kriteria umum pekerjaan pemeliharaan darurat adalah :

a. Dilaksanakan pada bagian­bagian bangunan sungai yang mengalami perubahan atau gangguan yang bersifat mendadak

b. Dilaksanakan pada kondisi darurat (bencana banjir, tanah longsor, dll).

c. Mutu hasil kerjanya bersifat darurat dan tidak perlu didukung dengan analisis perencaanaan yang mendetail

Pekerjaan pemeliharaan darurat tidak dapat diprogramkan sesuai keperluan, karena terjadinya kerusakan bangunan sungai bersifat mendadak dan gejalanya tidak diketahui sebelumnya, misalnya pada saat banjir, tanah longsor atau bencana lainnya.

6. PENGAWASAN PEMBANGUNAN

Manajemen atau pengelolaan bangungan keairan pada saat ini hanya dipusatkan pada kegiatan Operasional, Pemeliharaan, Optimalisasi dan Rehabilitasi. Salah satu kelompok penganganan yang membutuhkan kecermatan dan konsekuensi biaya yang cukup besar adalah Pemeliharaan dan Rehabilitasi.

Salah satu cara untuk melaksanakan pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi dapat dimudahkan dengan menggunakan perangkat Rencana Mutu Kontrak Pekerjaan, sedang dokumen pendukung yang diperlukan meliputi :

  1. Buku Kontrak Pekerjaan
  2. Gambar Pelaksanaan (Shop drawings)
  3. Buku Spesifikasi Teknis Umum dan Spesifikasi Teknis Khusus
  4. Laporan Mutual Cek.

Prosedur Pengawasan dapat dilakukan pada tiga tenggang waktu yaitu pada saat awal pelaksanaan (MC 0), masa pertengahan (MC 50) dan pada saat akhir masa kontrak (MC 100).

Referensi:

1. Dept. Pekerjaan Umum, 2004, Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif.

2. Dinas PSDA, Propinsi jawa Tengah, 2002, Standard Operasi dan Pemeliharaan Waduk dan Sungai di Jawa Tengah.